Advertisement
Mantan Penyidik KPK Ungkap Kejanggalan Penangkapan SYL: Mengapa Tampak Terburu-buru?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (14/10/2023).
Advertisement
Penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
BACA JUGA : Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa di Apartemen
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi maka itu perlu dilakukan penangkapan.
“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan dibalik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.
Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.
Yudi yang juga menjadi influencer antikorupsi menegaskan bahwa penangkapan sah-sah saja dilakukan oleh lembaga penegak hukum, meskipun ada kejanggalan, namun penangkapan SYL juga tidak bisa membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.
Hal ini dibuktikan dengan penanganan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK masih berjalan di Polda Metro Jaya. “Bagi saya, ya sebenarnya penangkapan ini oke lah ada prosedur yang janggal, tapi sebenarnya ini juga dengan penangkapan ini juga tidak bisa membuktikan bahwa Ketua KPK tidak bersalah, buktinya penanganan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut, hari ini kita tahu ajudannya itu diperiksa,” katanya.
BACA JUGA : Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Yang terpenting saat ini, lanjut Yudi, setelah penangkapan ini KPK harus bersedia memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL jika kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan. Jika tidak maka KPK bisa dikenai pasal merintangi penyidikan.
“Jadi saya pikir sekarang yang paling penting adalah Polda Metro membutuhkan kesaksian SYL ya KPK harus memberikan kesempatan dan saranan untuk memeriksa SYL. Karena apa? kalau misalnya KPK tidak memberikan kesempatan saranan untuk Polda Metro memeriksa SYL maka bisa kena pasal merintangi penyidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Tahun Baru Dirayakan Unik di Berbagai Belahan Dunia
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Advertisement
Gerakan Pramuka, Kwarcab Sleman Buka Lagi Pengembaraan Akhir Tahun
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Atas Arahan Prabowo, Kemenag Pastikan Biaya Haji 2025 Turun
- Waspada Bencana! BMKG Ingatkan Januari 2025 Masuk Periode Musim Hujan Intensitas Tinggi
- Mahfud MD: Program Presiden Prabowo Sudah Sejalan dengan Peta Menuju Indonesia Emas 2045
- Prediksi BMKG Sabtu 28 Desember 2024: Kota Besar Diguyur Hujan
- Jerman Beri Pesan untuk Dunia Terkait Perang Rusia-Ukraina
- 24 Kapal Ludes Terbakar di Pelabuhan Timur Kota Tegal, Kerugian Puluhan Miliar
Advertisement
Advertisement